• Waspada, Inilah Bencana Bagi Muslimah yang Gunakan Celana Panjang

    Kemuliaan yang dilimpahkan Allah SWT kepada wanita menjadikan mereka sebagai sosok yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh sebab itu banyak sekali perintah agama yang mengharuskan mereka melindungi diri, salah satu caranya adalah dengan menutup aurat.

    Seperti yang telah dipahami bahwa seluruh bagian tubuh wanita itu adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Selain tertutup syarat lainnya agar para wanita terlindungi dari tatapan yang bukan muhrim adalah pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh.

    Waspada, Inilah Bencana Bagi Muslimah yang Gunakan Celana Panjang

    Lalu bagaimana jika wanita tersebut menutup aurat namun masih menggunakan celana panjang? Bagaimana pandangan Islam mengenai permasalahan ini? Ternyata ada bencana tersendiri bagi wanita yang mengenakan celana panjang. Bencana apakah yang dimaksud? Berikut informasinya.

    Sudah jelas bahwa untuk menutup aurat, seorang wanita wajib mengenakan pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh. Jika si wanita ini mengenakan celana panjang maka ia tidak memenuhi syarat tersebut. Terlebih lagi apabila celana yang dikenakan tersebut ketat dan ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang ada pada wanita muslimah saat ini. Tentu saja hal yang demikian ini dilarang dalam agama Islam. Rasulullah SAW bersabda:

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki. (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).

    Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, Patokan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai. (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).

    Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syari adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.

    Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.

    Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu alam. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).

    Selain itu, ada juga dalil yang menyatakan bahwa seorang wanita itu tidak boleh mengenakan pakaian yang ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh. Berdasarkan hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanyakanku: Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?. Kujawab, Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah. Beliau berkata, Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

    Demikianlah informasi mengenai musibah wanita yang menggunakan celana panjang. Maka dapat disimpulkan bahwa, tidak cukup bagi wanita hanya menutup rambut dan kepalanya saja. Akan tetapi mereka juga harus menutup auratnya dengan sempurna. Termasuk di dalamnya dengan tidak menggunakan pakaian yang ketat atau pakaian yang membentuk lekuk tubuhnya seperti celana panjang. Maka gunakanlah pakaian yang longgar agar tidak menimbulkan dosa bagi diri sendiri dan orang yang melihat.
    Latest
    Previous
    Next Post »
    Terima kasih sudah berkomentar